TUGAS 3 ; BENTUK ORGANISASI HIRARKI TANGGUNG
JAWAB DAN POLA MANAJEMEN
Ø
BENTUK ORGANISASI
- Menurut
Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi
koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis
yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi,
koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri
seperti dibawah ini:
- Kelompok
Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam
suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan
yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara
individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan
sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau
wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina
secara bersama.
- Menurut
Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
- Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya
satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok
koperasi.
- Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk
memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai
swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan
koperasi.
- Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para
anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi
terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
- Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
- Badan
usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan
pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya melalui perusahaan koperasi.
- Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang
melayani anggota maupun non anggota.
Ø HIRARKI
DAN TANGGUNG JAWAB
Pengurus koperasi
adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal
29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.
Pengawas koperasi pengawas pada
organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan
karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah
mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya
yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi
kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang
dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga
kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas
identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam
organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan
dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas,
wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan
karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan
perundang – undangan.
Ø POLA
MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme
kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari
anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan
anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan
pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi
dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola
usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus
koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung
arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola,
bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian,
unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola
usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas,
dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan
pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak
demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya
sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola
usaha koperasi.
Ø POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme
kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam
manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan
pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan
oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa :
- pengurus koperasi dapat
mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
- Dalam hal pengurus koperasi
bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
- Pengelola bertanggung jawab
kepada pengurus
- Pengelolaan usaha oleh
pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32
tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada
perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan
komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri,
padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga
kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen
Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
- Terdapat pola job
descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang
lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang
lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar