Tugas 1 : konsep aliran dan sejarah
1.
konsep
Aliran & Sejarah Koperasi
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
A.KONSEP
KOPERASI
Ø Konsep Koperasi Barat
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
·
Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·
Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
Ø Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat
pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis – komunis.
Ø
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah
berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
·
*Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·
*Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya
B. ALIRAN KOPERASI
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran
koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran
Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan
dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di
negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian
liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem
kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat netral. Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2. Aliran
Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah
ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini
menyebabkan hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan
masyarakat. Selain itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi
koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
C.SEJARAH
KOPERASI
·
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai
pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil
yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah
mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan
mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide
- ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank
untuk para Pegawai
Negeri. Karena semangat yang
tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908,
Dr. Sutomo mendirikan Budi
Utomo . Dr Sutomo sangat
memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan
kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatiev.
Pada tahun 1927
dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi
nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli
1947. Gerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan
beberapa keputusan
:
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada
tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres
Koperasi yang ke-2 di
Bandung. Kongres koperasi ke
-2 mengambil
putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2. memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
3. PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI
DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam
dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan
semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi
diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia
dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang
layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang
aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin,
yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan
Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan
koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan
saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism,
tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai
dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI
PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996
segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang
Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. 1. Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi
dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2. 2. Bahwa berhubung dengan itu
perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde
Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan
Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum
dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat
yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi
bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor
ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi
bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di
ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang
golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka
politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967,
koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas
kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia
adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI
PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan
koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri
universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan,
pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang
untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan
jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah
dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan
koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat
kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih
seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga
likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga
pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem
asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen
pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai
koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang
kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya
akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan
koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi
di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang
masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun
sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan
pemberdayaan ekonomi rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar