TUGAS 2 : PENGERTIAN KOPERASI DAN PRINSIP
KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu :
· Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi
anggota koperasi.
· Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi
yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan
seorang buat semua dan semua buat orang.
2.PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan
lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah Prinsip –
prinsip koperasi merupakan garis – garis penuntun yang digunakan oleh koperasi
untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi
beserta penjelasannya :
Keanggotaan Sukarela dan
Terbuka.
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela,
terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan
bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender,
social, rasial, politik atau agama.
Pengendalian oleh
Anggota Secara demokratis.
Koperasi - koperasi
adalah perkumpulan - perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota
secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan
dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai
wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam
koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu
anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di
atur secara demokratis.
Partisipasi Ekonomi
Anggota.
Anggota – anggota
menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi
mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan
milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi
yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal.
Otonomi Dan Kebebasan.
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan –
perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota –
anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan
dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh
modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan –
persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta
dipertahankannya ekonomi koperasi.
Pendidikan, Pelatihan,
dan Informasi.
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga
mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi –
koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya
orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan
kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
Kerjasama diantara
Koperasi.
Koperasi – koperasi akan
dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat
gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local,
nasional, regional, dan internasional.
Kepedulian Terhadap
Komunitas.
Koperasi – koperasi
bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas
mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
1.
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan yang
demokratis,
3.
Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
4.
Kebebasan dan otonomi,
5.
Pengembangan pendidikan,
pelatihan, dan informasi.
Pembagian SHU Dilakukan
Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan
untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka
dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal
mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian
sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan
koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam
bentuk besarnya jasa usaha.
Pemberian Balas Jasa
Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah
menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut
berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan
seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar
anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di
bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan
organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi
sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Pendidikan
Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama
mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam
pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya
dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas
kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian
sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
Prinsip-Prinsip Koperasi dari berbagai Sumber para Ahli.
Prinsip Koperasi menurut
Munker.
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai
berikut.
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan
sukarela
10.
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota.
Prinsip Koperasi menurut
Rochdale.
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
·
Pengawasan secara
demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal
dibatasi
·
Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
·
Barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik
dan agama
Prinsip Koperasi menurut
Raiffeisen.
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman ,
prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada
anggota
7.
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang.
Prinsip Koperasi menurut
Herman Schulze.
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai
berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota
terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip Koperasi menurut
ICA ( International Cooperative Alliance).
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada
4.
SHU dibagi menjadi 3:
5.
Sebagian untuk cadangan
6.
Sebagian untuk
masyarakat
7.
Sebagian untuk dibagikan
kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional
Prinsip-Prinsip Koperasi di Indonesia menurut UU NO. 12 tahun 1967
& UU No. 25 tahun 1992
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah
sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga
atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992.
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang
terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar
koperasi
Sumber :